Dalam penggeledahan mobil berwarna hitam itu, tim mendapati 17 karung dan 5 jerigen berisi miras jenis cap tikus, dengan total sekitar 430 liter.
Kasatreskrim menambahkan, pengemudi mobil sekaligus pemilik miras tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Barang bukti dan pemilik kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait