Prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial RS, Senin (4/1/2020). (Foto: iNews/Jimi Irawan)

GORONTALO, iNews.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada empat anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Keempat anggota polisi yang dipecat yakni, Bripka Saifuddin Salamon (anggota Polres Gorontalo), Brigadir Nasaruddin, Bharada Wahyu Ibrahim, dan Briptu Rizal (ketiganya anggota Brimob Polda Gorontalo).

“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH,” tutur Wahyu, Rabu (10/3/2021).

Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network