Untuk sanksi sendiri menurutnya akan dilihat nanti hasil penyidikan dari Sat Reskrim terkait dengan undang-undang karantina. Berdasarkan hasil penyidikan akan ditentukan langkah lebih lanjut apakah ditahan atau tidak.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19 dan Manado dalam zona merah. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk sebisanya menjaga diri masing-masing dengan tidak mendatangi tempat-tempat hiburan yang mungkin mengundang untuk bisa masuk ke dalam situ. tetap patuhi protokol kesehatan (prokes)," ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait