Sebanyak 22 pengunjung dan 18 karyawan yang diamankan Polresta Manado. (Foto: Istimewa)

Untuk sanksi sendiri menurutnya akan dilihat nanti hasil penyidikan dari Sat Reskrim terkait dengan undang-undang karantina. Berdasarkan hasil penyidikan akan ditentukan langkah lebih lanjut apakah ditahan atau tidak. 

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19 dan Manado dalam zona merah. Jadi saya berharap kepada masyarakat untuk sebisanya menjaga diri masing-masing dengan tidak mendatangi tempat-tempat hiburan yang mungkin mengundang untuk bisa masuk ke dalam situ. tetap patuhi protokol kesehatan (prokes)," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network