JAKARTA, iNews.id - Surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan. Edaran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring atau offline.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono, Selasa (20/12/2022).
Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022. Kemudian mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pada ketentuan itu, turut mengatur juga pelaksanaan ibadah umat kristiani. Salah satunya pengurus dan pengelola gereja wajib untuk menyarankan jemaah lanjut usia (lansia) 60 ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara online.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait