"Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Pengurus gereja disarankan agar menempatkan kantong kolekte pada tempat tertentu dan tidak diedarkan. SE ini juga mengimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait