Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penyelundupan 114 ekor ayam dari Filipina. (Foto: Lantamal)

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah penyelundupan ayam dari Filipina, telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selanjutnya dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal VIII, Danlantamal VIII Laksamana Pertama Nouldy J Tangka menyampaikan bahwa dalam menyikapi maraknya kasus penyelundupan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal VIII meningkatkan pemeriksaan terhadap kapal-kapal penumpang dan barang, dengan melaksanakan operasi imbangan terkait penemuan senjata atau cipta kondisi dari tim Intelijen Lantamal VIII.

“Penanggung jawab atau pemilik ayam tersebut tidak kita temukan, oleh karena itu saat ini akan kita serahkan kepada pihak kepolisian untukdilanjutkan pendalamannya,” kata Danlantamal VIII.

Turut hadir Asrena, Asops dan Asintel Danlantamal VIII, Kadiskum Lantamal VIII, Dantim Intel Lantamal VIII, Kadispen Lantamal VIII, Kasat Reskrim Polresta Manado dan Perwakilan Staf KSOP Manado.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network