"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," katanya.
Jayadi menyebut, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal masih dirumuskan.
"Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait