MANADO, iNews.id - Satlantas Polresta Manado kembali melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalan protokol. Penindakan di tempat ini dengan cara menggembosi ban kendaraan kendaraan tersebut.
Kasatlantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati mengatakan, sasaran penindakan yakni kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Lokasi penertiban ini di seputaran jalan protokol di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan ke masyarakat dan pengguna kendaraan tentang larangan parkir sembarangan dan kali ini dilakukan penindakan bagi yang melanggar aturan," ujar Yulfa, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, operasi penindakan kendaraan parkir sembarangan akan terus diintensifkan, baik roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan dan di lokasi yang ada tanda larangan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara dan pemilik kendaraan khususnya agar tak parkir sembarangan," katanya.
Dia mengungkapkan, tindakan pengembosan ini sebagai peringatan keras bagi pengguna kendaraan yang kerap melanggar aturan. Sebab parkir sembarangan ini dapat menyebabkan kemacetan hingga demi keselamatan masyarakat dan juga pengguna kendaraan.
"Maka dari itu, mari sama-sama kita taati aturan yang telah berlaku. Penertiban ini akan jadi rutinitas setiap hari oleh Satuan Lalu Lintas,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait