JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April yang mencabut seluruh KA surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Telegram baru tersebut memutuskan untuk mencabut larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat polisi. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku atau telah dicabut/dibatalkan.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi.
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait