Arsip Foto. Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal produk dalam satu pameran di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (30/9/2022). (Foto: Antara)

Dia menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi produk halal diwajibkan mulai Oktober 2024.

"Kalau (produk) belum siap (disertifikasi), harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," ujarnya. 

Kementerian Agama melaksanakan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dengan dukungan Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan kampanye sertifikasi halal juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten dan kota, pemerintah kabupaten dan kota, pengelola pusat belanja, asosiasi pelaku usaha, dan media massa.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network