Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.(Foto: Humas)
Subhan Sabu

MANADO, iNews.id – Dianggap meremehkan, FR (37) melempar korban HL (41) dengam krat minuman kemasan. Pelaku kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (18/8/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/8/2022).

Terduga pelaku, warga Minahasa Utara itu menganiaya korban dengan menggunakan krat minuman kemasan. Adapun motifnya karena terduga pelaku menganggap korban sudah meremehkannya.

"Saat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya, datanglah korban yang diduga sudah mabuk sambil teriak-teriak. Saat itu diduga korban berusaha memukul, tapi terduga pelaku langsung mengambil krat minuman kemasan dan melemparkannya ke kepala korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pasca-kejadian tersebut, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP sedangkan korban harus mendapatkan perawatan medis.

"Setelah kejadian itu, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA TERKAIT