Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Dianggap meremehkan, FR (37) melempar korban HL (41) dengam krat minuman kemasan. Pelaku kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (18/8/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/8/2022).

Terduga pelaku, warga Minahasa Utara itu menganiaya korban dengan menggunakan krat minuman kemasan. Adapun motifnya karena terduga pelaku menganggap korban sudah meremehkannya.

"Saat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya, datanglah korban yang diduga sudah mabuk sambil teriak-teriak. Saat itu diduga korban berusaha memukul, tapi terduga pelaku langsung mengambil krat minuman kemasan dan melemparkannya ke kepala korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network