Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni. (Foto: ANTARA)

MANADO, iNews.id - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tinggal di rumah. Khususnya selama libur panjang akhir Oktober pada peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tanggal 28-30 Oktober 2020.

“Libur panjang ini masyarakat kami imbau untuk tinggal di rumah kecuali mendesak. Tetap patuhi protokol saat liburan untuk mencegah penularan covid,” ujar Fatoni, Minggu (25/10/2020).

imbauan ini disampaikan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran covid pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut agar gubernur, bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah,” kata Tito.

Dalam SE yang ditandatangani 21 Oktober 2020, ada 11 poin yang ditekankan Mendagri, pertama mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Kemudian melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun.

Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Jika positif, agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.

Kelima, agar setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas covid sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas covid di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan pengunjung negatif covid.

Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Lalu membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi covid di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ke-10, mengoptimalkan peran satgas penanganan covid di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satgas.

Dan terakhir atau ke-11, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran covid pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan ke Mendagri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Cahya Sumirat 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network