MANADO, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun depan bakal tidak naik. Hal ini sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional, UMP 2021 tak ada kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo menyebut, keputusan UMP tak naik berdasarkan sejumlah pertimbangan di tengah wabah covid yang belum berakhir.
"Ini karena pertimbangan kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi covid," ujar Erny di Manado, Kamis (22/10/2020).
Untuk tahun mendatang, penetapan UMP dikembalikan ke daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Editor : Donald Karouw
upah minimum provinsi ump sulawesi utara sulut dewan pengupahan kementerian tenaga kerja kemnaker
Artikel Terkait