“Sudah ada dan jelas aturannya. Tapi apakah fasilitas pelayanan kesehatan, klinik, dan tempat-tempat praktik mandiri ini sudah melaksanakan sesuai aturan? Ini yang harus sama-sama kita awasi. Jadwalkan pelaporan pengolahan sampah medis ini secara berjenjang dari kabupaten kota, provinsi, hingga ke pusat,” katanya.
Ia juga mengharapkan, dinas kesehatan proaktif melakukan pembinaan terhadap pengelola sampah medis, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Gorontalo hingga tempat-tempat praktik mandiri.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, kepala dinas kesehatan se-Provinsi Gorontalo, direktur rumah sakit umum dan swasta, asosiasi klinik, dan Biddokkes Polda Gorontalo.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait