Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E jani mengungkap peran atasan usai ditetapkan jadi justice collaborator. (Foto: Antara)

Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya. 

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebagai berikut yakni, penebalan di rutan, pemasangan CCTV portabel, suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog, dan mendatangkan rohaniawan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network