TOMOHON, iNews.id – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial SK (23), warga Kecamatan Kakas. SK diduga telah merusak sebuah tempat hiburan di Kelurahan Matani, Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
“SK diamankan dalam kondisi mabuk, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (8/8/2022).
Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai, dan juga ditemukan salah satu kaca pembatas pecah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait