Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial SK (23), warga Kecamatan Kakas. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial SK (23), warga Kecamatan Kakas. SK diduga telah merusak sebuah tempat hiburan di Kelurahan Matani, Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

“SK diamankan dalam kondisi mabuk, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (8/8/2022).

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai, dan juga ditemukan salah satu kaca pembatas pecah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network