AS (49) dan AD (17), keduanya warga Girian, Bitung ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian. Unit Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network