Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan. (Foto: Humas Polres)

MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menahan seorang pemuda warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya dia membawa senjata tajam (sajam) serta melakukan pengancaman di Desa Lopana Satu.

"Tersangka inisial ZS alias Zenden (22), dijerat pasal persangkaan yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa izin; serta pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (1/2/2023).

TKP-nya di kos-kosan Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Awalnya warga setempat mendapati tersangka dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras serta membuat keributan, Selasa (31/1/2023).

Saat didatangi warga, tersangka ZS keluar kamar indekos membawa sajam jenis pisau panjang, mengancam para warga tersebut," ujarnya. 

Aksi tersangka dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel. 

"Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa," ucap Iptu Lesly.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel, lelaki ZS (Zenden) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti pisau panjang telah diamankan, ZS alias Zenden telah resmi ditahan untuk proses penyidikan. Untuk teman-teman tersangka diberikan pembinaan," tutur Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network