MANADO, iNews.id – Pelaku penganiayaan berinisial ABK (48), warga Lingkungan 1 Teling Atas, Wanea, Manado ditangkap Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado. ABK merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan IV Koka, Tombulu, Minahasa, Sabtu (17/04/2021) malam.
Sesuai Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado, pelaku diketahui menganiaya dua korban. Mereka yakni Irfan Hanapi (34) dan Frengki Kapoh (43) yang merupakan warga Koka.
Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WITA. Awalnya, kedua korban bersama beberapa orang lainnya minum minuman keras (miras) di TKP. Pelaku datang dalam keadaan mabuk. Tanpa sebab yang jelas, langsung memukul wajah Irfan Hanapi.
Melihat hal tersebut, Frengki Kapoh mendekat dengan maksud untuk melerai. Namun pelaku juga memukul wajah Frengki.
Kedua korban mengalami luka lebam di bagian mata. Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan Irfan melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait