Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

Namun setelah acara tersebut selesai, terlapor tidak juga melakukan kewajiban untuk membayar atas pemesanan kaos sebanyak 2.000 buah, serta kaos tersebut hanya dijual kepada orang lain, dan sebagian dibagikan kepada korban banjir tanpa sepengetahuan pihak pelapor. 

"Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta," kata Nauval. 

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum. 

"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network