Menurutnya, proses penyelidikan juga mencakup pemeriksaan para panitia terkait serta pimpinan kampus IAIN Gorontalo mengenai perizinan kegiatan tersebut. Informasi diperoleh, kegiatan pengkaderan ini tidak memiliki pemberitahuan kepada aparat keamanan yang berada di lokasi kegiatan maupun pemerintah setempat. Padahal kegiatan ini berlangsung selama 4 hari yang seharusnya memperoleh izin dari Polres.
Sejauh ini, polisi telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi secarfa bertahap juga terus dilakukan untuk mengungkap terang benderang penyebab kematian korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait