JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19.
"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).
Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait