MANADO, iNews.id -- Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP alias Vonnie resmi ditetapkan sebagai tersangka. VAP tersangkut dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.
"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).
Menurut Dita, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.
"Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP," katanya.
Lanjut Kajati saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait