Pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/3/2023). (Foto: Antara/HO-Kejari Gorontalo Utara)

GORONTALO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu Kabupaten Gorontalo Utara Raymond Datau, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Dia terbukti korupsi.

"Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Yozar Dharma Putra, terkait kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT Tinelo Lipu tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Rabu (8/3/2023).

Eddie yang mengutip salinan amar putusan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Gorontalo menyatakan terdakwa Raymond Datau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network