TALAUD, iNews.id - Polres Talaud menetapkan Mantan Kepala Desa Dasan berinisial RT sebagai pelaku utama dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tahun 2017 hingga Tahap II Tahun 2018. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud pada Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho menjelaskan, RT mantan kades resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana desa yang diduga kuat merugikan negara.
“Tersangka yang ditetapkan berinisial RT, mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA 2018 Tahap II,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C Damar, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp289.471.030. Nilai ini merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
RT diduga melakukan pengelolaan anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan sebagai TPK dan PPTKD. Hal ini menyalahi prosedur pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan 23 saksi, ahli dari Inspektorat Talaud, serta dokumen SPJ dan data dari aplikasi Siskeudes. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka bertindak tidak sesuai fakta di lapangan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait