Pelaku pembacokan saat diamankan tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo dengan Resmob Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

Wahyu mengatakan tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras (miras) maupun menghirup lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network