Wahyu mengatakan tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras (miras) maupun menghirup lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait