Personel Polsek Singkil Polresta Manado menegur dan memberikan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur, Jumat (13/1/2023). (Foto: Humas)

Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” tuturnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network