Komisioner KPU Divisi Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar selama 120 hari. Alasannya masa kampanye sangat terkait dengan tahapan pemilu lainnya.

"Perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Tahapan pertama yakni sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Dia menjelaskan, jika ada peserta Pemilu atau Caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana, soal sengketa kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN.

Tahapan kedua yakni masa lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Pramono menjelaskan, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan sudah tuntas sengketa TUN paska-penetapan DCT.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network