JAKARTA, iNews.id - Masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpendek menjadi 3 hari. Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri selama 5 hari.
"Pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Airlangga menuturkan, aturan baru mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 supaya bisa segera diterapkan.
Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun, kata dia, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait