MANADO, iNews.id - Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mendukung penerapan aturan baru masa karantina lima hari untuk perjalanan internasional. Pengawasan diperketat sesuai prosedur tetap diberlakukan.
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas Covid-19 daerah, maskapai dan instansi lainnya,” ujar Minggus E.T Gandeguai selaku General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (18/10/2021).
Aturan tersebut diterapkan guna mencegah penyebaran varian Covid-19 baru termasuk diantaranya varian Mu (B.1.621). Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021.
Surat edaran yang berlaku sejak efektif mulai tanggal 17 September 2021 menegaskan pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
'Saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tigerair dengan rute PP Singapore (SIN) – Manado (MDC) yang beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat," kata Minggus.
Jumlah pergerakan internasional di Bandara Sam Ratulangi Manado 1 Januari sampai 15 Oktober 2021 sebanyak 13.399 penumpang yang tiba. Sedangkan yang berangkat 1.401 penumpang, total 14.800.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait