JAKARTA, iNews.id - Polri didesak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan. Kalau didiamkan, Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) siap menyeret Edy untuk diproses dengan hukum adat Dayak.
“Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Yakobus juga meminta Edy Mulyadi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan. Jika tidak, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku di adat Dayak.
“Kami akan menjatuhkan denda dan sanksi adat berdasarkan kearifan masyarakat Kalimantan,” tegasnya.
Yakobus menegaskan, masyarakat Kalimantan tidak ingin masalah ini diselesaikan dengan materai Rp10.000 saja. Pihaknya juga tidak ingin anak bangsa dipecah-belah dengan cara-cara yang demikian.
“Kami tidak mau anak bangsa dipecah belah dengan cara-cara ini. Jangan kita saling beradu satu sama lain,” kata Yakobus.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait