Di Indonesia, fenomena ini bisa digunakan untuk meluruskan arah kiblat. Puncaknya terjadi pada pukul 16.26.42 WIB atau 17.26.42 WITA atau 18.28.42 WIT.
Namun, sebagian Provinsi Maluku, mulai dari Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Kei, tidak bisa merasakan fenomena ini.
Kemudian, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya (minus Pulau Wetar), dan Kabupaten Kepulauan Aru, ditambah dengan Provinsi Papua Barat serta Provinsi Papua.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait