Ilustrasi. Bagi yang belum mendapat NIK untuk vaksin diminta melapor (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Program vaksin Covid-19 tengah digalakkan pemerintah. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat yang belum divaksin dan belum mendapat NIK segera melapor. 

“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (24/8/2021).

Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender," kata Zudan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network