Mantan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado ini menjelaskan, khusus untuk kelurahan dan desa yang belum ada pendaftar perempuan maka di masa perpanjang pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Komitmen Bawaslu terkait 'afirmasi action' yaitu keterwakilan perempuan 30 persen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diwujudkan dalam pedoman pembentukan PKD Pemilu 2024.
"Apabila tidak ada pendaftar perempuan maka harus diperpanjang dan di saat masa perpanjangan pendaftaran hanya dikhususkan untuk perempuan," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait