Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Bawaslu Sulawesi utara Donny Rumagit. (Foto: Antara)

Mantan Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado ini menjelaskan, khusus untuk kelurahan dan desa yang belum ada pendaftar perempuan maka di masa perpanjang pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

Komitmen Bawaslu terkait 'afirmasi action' yaitu keterwakilan perempuan 30 persen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diwujudkan dalam pedoman pembentukan PKD Pemilu 2024.

"Apabila tidak ada pendaftar perempuan maka harus diperpanjang dan di saat masa perpanjangan pendaftaran hanya dikhususkan untuk perempuan," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network