Mendag menjelaskan, terdapat dua jenis minyak goreng dengan merek kemasan premium dan minyak goreng curah. Minyak goreng curah dijual paling tinggi sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter. HET ini juga berlaku untuk minyak goreng kemasan rakyat dengan menggunakan merek Minyakita.
"Jadi kalau sudah terlaksana, di seluruh Indonesia akan tersedia minyak goreng curah dan minyak goreng merek Minyakita dengan harga paling tinggi Rp14.000 per liter,” ucap Mendag.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait