Kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%.
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.
Salah satu poin yang ditambahkan dalam instruksi ini, adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama Ramadan menjelang Lebaran 1442 Hijriah. Setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik.
Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Dimana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.
Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi Ramadan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait