DENPASAR, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dibuat geram dengan kasus pemerkosaan di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dia meminta pelaku yakni ayah yang memerkosa dua anak kandung dihukum berat hingga pidana kebiri.
"Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7),” ujar Bintang, Jumat (25/3/2022).
Menteri PPPA juga meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sebab pelaku berinisial YK (43) yang seharusnya menjadi sosok pelindung dan pengayom malah dengan keji melakukan kekerasan seksual kepada kedua anak kandungnya.
Yang membuat geram, perbuatan bejat itu dilakukan kepada kedua korban kakak beradik usia 14 dan 20 tahun selama beberapa tahun.
"Saya mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia agar ada efek jera,” katanya.
Kasus keji tersebut terungkap usai korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan sang ayah ke Pamannya. Korban lalu dibawa ke kepala desa sehingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.
Editor : Donald Karouw
menteri pemberdayaan perempuan perlindungan anak Bintang Puspayoga likupang minahasa utara sulawesi utara pemerkosaan ayah anak kandung
Artikel Terkait