Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad (tengah), sebagai salah satu pemateri pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. (Foto: Antara)

Misalnya verifikasi untuk pemenuhan 30 persen perempuan, serta mengecek keanggotaan dan lainnya.

Ia berharap, sosialisasi oleh penyelenggara mendapat dukungan penuh masyarakat, khususnya oleh partai politik sebagai upaya mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa.

"Kami berharap, jika ada partai politik yang akan menggelar kegiatan mengumpulkan pengurus agar bisa mengundang pihak KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Mengingat secara khusus, Bawaslu siap menyampaikan jika ada potensi sengketa, maka apa saja yang harus disiapkan oleh partai politik untuk upaya mencegah.

Juga jika ada perbaikan atau PKPU yang belum jelas, maka akan dijelaskan oleh KPU atau penyelenggara teknis.

"Bawaslu berharap, melalui upaya tersebut, dapat lebih meminimalisir potensi sengketa dalam Pemilu 2024," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network