Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana minyak dan gas (migas) jenis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Polisi mengamankan dua pelaku FL (65) warga Minahasa Utara (Minut) dan VP (55) warga Kota Manado.

Proses pengambilan BBM solar dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh pelaku FL. Selanjutnya menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter, kemudian melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truck.

“Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, satu buah tangki modifikasi, satu unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan satu buah kunci panel dispenser solar.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network