Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang. (Foto: Humas)

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, kasus ini masih akan terus didalami oleh Penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi. “Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” ucap Kombes Pol Nasriadi.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network