Polres Bitung saat menggelar konferensi pers pelaku pencabulan terhadap lima bocah perempuan. (Foto: Istimewa)

"Modusnya ini para korban didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian pelaku mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau," kata Indrapramana.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network