MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pemuda yang mencabuli gadis 15 tahun di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara. Identitas pelaku yakni berinisial JR (21) warga setempat.
Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan persetubuhan yang masuk ke Polsek Tenga. Hasil penyelidikan diketahui, antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal 2021.
Modus pacaran ini dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban. Bukan hanya sekali, namun korban telah disetubuhi pelaku beberapa kali.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (3/6/2021) siang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini ditahan di sel penjara Polsek Tenga. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait