Barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado kembali meringkus pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Pelaku berinisial FB alias Farhan (27) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. 

Sopir angkutan kota (angkot) Manado ini diringkus saat berada di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali, Selasa (1/6/2021) sekitar 09.00 Wita.

Menurut informasi, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Kabarnya akan ada transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud. Alhasil, seorang lelaki berinisial DL alias Dul berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti tiga butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. 

Setelah dilakukan interogasi, lelaki Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp30.000.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network