MANADO, iNews.id - Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado menangkap pelaku penikaman terhadap nelayan di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting. Sementara motif penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, identitas pelaku yakni bernama Dewa (30), warga setempat. Dia menikam korban berinisial YS (47) warga Kelurahan Cereme.
Kronologi penikaman bermula saat korban yang diketahui seorang nelayan ini sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku langsung mendatanginya dan tanpa alasan basa basi mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dan menikam korban di bagian badan belakang dan tangan sebelah kiri.
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anggota yang menerima informasi langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan," ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait