Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 masih relevan menjadi panduan. (Foto: MUI)

JAKARTA, iNews.id -  Penegasan soal pelaksanaan ibadah Idul Adha kembali disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tak melarang ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun qurban.

Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang. Tapi  dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.

"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).

Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir pada malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.

"Tetapi pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network