Rapat koordinasi larangan mudik yang diikuti Gubernur Gorontalo bersama sejumlah unsur terkait diantaranya Polri dan TNI. (Foto: Kominfo)

“Kalau sudah dilarang oleh.pemerintah pusat, berarti kita di sini juga melarang. Kalau ada yang coba-coba masuk itu sia-sia, pasti akan diminta balik," ujarnya.

Ia memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di pelabuhan laut dan bandara udara.

Pemerintah pusat memberlakukan pengecualian mudik bagi ASN/TNI/Polri/karyawan yang bertugas disertai surat tugas dari atasannya.

Pengecualian juga ditujukan bagi kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu melahirkan dengan dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network