Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto: Antara)

RATAHAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan mulai Senin (21/12/2020) hari ini. Kebijakan ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.

“Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, kami akan kembali memberlakukan pos Covid di titik perbatasan untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” ujar Sumendap, Sabtu (19/12/2020).

Dia menegaskan, jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network