RATAHAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan mulai Senin (21/12/2020) hari ini. Kebijakan ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.
“Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, kami akan kembali memberlakukan pos Covid di titik perbatasan untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” ujar Sumendap, Sabtu (19/12/2020).
Dia menegaskan, jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait