JAKARTA, iNews.id - Setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka. Semua jalur masuk PTN wajib dilakukan secara transparan.
Bahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim sudah membuat regulasi terbaru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri.
Hal tersebut disampaikan dalam Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada Rabu (7/9/2022).
"Untuk jalur Seleksi Mandiri PTN itu untuk mereka peserta didik dari kemampuan finansial tinggi karena selama ini tidak transparan," ujar Nadiem Makarim.
Kata dia, jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi.
"Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," kata Nadiem Makarim.
Setelah seleksi, Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan Ujian Masuk Jalur Seleksi Mandiri.
"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.
Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjerat OTT kasus dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila melalui jalur khusus seleksi mandiri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait