Pihak rutan Kendari juga telah berkoordinasi dengan sejumlah untuk membantu melakukan pengejaran kepada Napi tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pelabuhan pelabuhan, baik itu yang ada di Kolaka maupun di Bau Bau untuk mencegah dia keluar daerah," ujarnya.
Diketahui pelaku mulai ditahan pada 23 Agustus 2022. HM sudah menjalani pidana penjara di Rutan Kendari selama 1 tahun 9 bulan 7 hari.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait