Tersangka berinisial RL (25) diamankan Senin (7/2/2022).(Foto: Humas)

SANGIHE, iNews.id - Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe menangkap tersangka pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang terjadi di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial RL (25) diamankan Senin (7/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua orang pria di dua lokasi berbeda. 

"Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 WITA terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022).

Pelaku yang memang dikenal nakal dan sering buat onar itu menganiaya tanpa sebab. Dia tiba-tiba saja datang dan menyerang korban. Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online. Sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network